Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Peran Tiga Pelaku

Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Peran Tiga Pelaku Ilustrasi perkosaan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Dua terdakwa kasus perkosaan terhadap siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan, cuma divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Putusan itu tiga bulan lebih tinggi dari tuntutan 7 bulan penjara yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua terdakwa adalah siswa SMA inisial OH (17) dan MAP (17). Satu tersangka lagi yakni GA (17) yang merupakan siswa SMP tinggal menunggu waktu persidangan setelah berkasnya dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Lahat.

Peristiwa itu bermula saat korban, A (17), diajak tersangka ke sebuah indekos di Bandar Agung, Lahat, Sabtu 29 Oktober 2022 malam. Setibanya di tempat itu, terdakwa OH mengunci kamar dan mematikan lampu.

Orang lain juga bertanya?

Kemudian, OH secara paksa menarik dan melepaskan celana dan memegang kedua tangan korban. Meski korban berusaha memberontak, OH memerkosanya.

Puas melampiaskan nafsunya, OH keluar dan giliran MAP masuk ke kamar. MAP mengancam korban yang sedang menangis akan melemparkannya ke jurang di samping indekos jika menolak memenuhi keinginannya. Korban pun lagi-lagi diperkosa secara bergantian kedua pelaku.

Kemudian, giliran GA masuk ke kamar setelah MAP meninggalkan korban. Melihat korban masih menangis, GA menampar mulut korban dan membentaknya agar berhenti menangis. Untuk ketiga kalinya secara beruntun, korban disetubuhi secara paksa di kamar itu.

Respons Polisi

Setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban, anggota Satreskrim Polres Lahat akhirnya meringkus ketiga pelaku di Desa Muara Tiga, Lahat, 28 November 2022. Barang bukti disita berupa beberapa helai pakaian korban saat perkosaan terjadi.Dalam persidangan, terdakwa OH dan MAP divonis majelis hakim dengan penjara selama 10 bulan. Putusan ini membuat keluarga meminta keadilan dari presiden.

Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Kurniawan mengaku tak ingin berkomentar terkait vonis itu karena bukan lagi wewenangnya. Hanya, dalam kasus ini penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Kita gunakan sesuai pasal. Masalah vonis bukan urusan kita," ungkap Herli, Kamis (5/1).

Sementara satu tersangka lagi, yakni GA, belum disidangkan. Herli menyebut penyidik telah melimpahkan tersangka dan berkasnya ke Kejari Lahat. Menurut dia, pihaknya telah merampungkan pengungkapan kasus dan melengkapi barang bukti yang kuat. "Sudah kita limpahkan semua berkas," tegasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara

Kubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.

Baca Selengkapnya
Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Utara Direncanakan Matang, Mayoritas Pelaku Berusia Anak-Anak
Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Utara Direncanakan Matang, Mayoritas Pelaku Berusia Anak-Anak

Aksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.

Baca Selengkapnya
Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki

Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Kasus Disorot Ahmad Sahroni, Pemerkosa Gadis Disabilitas di Makassar Ditangkap
Kasus Disorot Ahmad Sahroni, Pemerkosa Gadis Disabilitas di Makassar Ditangkap

Polisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya
Kronologi Memilukan Siswi SMP di Lampung Disekap & Diperkosa 10 Remaja Selama 3 Hari
Kronologi Memilukan Siswi SMP di Lampung Disekap & Diperkosa 10 Remaja Selama 3 Hari

Selama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya
Keji, 3 Pemuda di Serang Cekoki Siswi SMP dengan Miras Lalu 'Digilir' di Lapangan Bola & Bengkel
Keji, 3 Pemuda di Serang Cekoki Siswi SMP dengan Miras Lalu 'Digilir' di Lapangan Bola & Bengkel

Korban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.

Baca Selengkapnya