Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Peran Tiga Pelaku
Merdeka.com - Dua terdakwa kasus perkosaan terhadap siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan, cuma divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Putusan itu tiga bulan lebih tinggi dari tuntutan 7 bulan penjara yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa adalah siswa SMA inisial OH (17) dan MAP (17). Satu tersangka lagi yakni GA (17) yang merupakan siswa SMP tinggal menunggu waktu persidangan setelah berkasnya dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Lahat.
Peristiwa itu bermula saat korban, A (17), diajak tersangka ke sebuah indekos di Bandar Agung, Lahat, Sabtu 29 Oktober 2022 malam. Setibanya di tempat itu, terdakwa OH mengunci kamar dan mematikan lampu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Kemudian, OH secara paksa menarik dan melepaskan celana dan memegang kedua tangan korban. Meski korban berusaha memberontak, OH memerkosanya.
Puas melampiaskan nafsunya, OH keluar dan giliran MAP masuk ke kamar. MAP mengancam korban yang sedang menangis akan melemparkannya ke jurang di samping indekos jika menolak memenuhi keinginannya. Korban pun lagi-lagi diperkosa secara bergantian kedua pelaku.
Kemudian, giliran GA masuk ke kamar setelah MAP meninggalkan korban. Melihat korban masih menangis, GA menampar mulut korban dan membentaknya agar berhenti menangis. Untuk ketiga kalinya secara beruntun, korban disetubuhi secara paksa di kamar itu.
Respons Polisi
Setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban, anggota Satreskrim Polres Lahat akhirnya meringkus ketiga pelaku di Desa Muara Tiga, Lahat, 28 November 2022. Barang bukti disita berupa beberapa helai pakaian korban saat perkosaan terjadi.Dalam persidangan, terdakwa OH dan MAP divonis majelis hakim dengan penjara selama 10 bulan. Putusan ini membuat keluarga meminta keadilan dari presiden.
Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Kurniawan mengaku tak ingin berkomentar terkait vonis itu karena bukan lagi wewenangnya. Hanya, dalam kasus ini penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Kita gunakan sesuai pasal. Masalah vonis bukan urusan kita," ungkap Herli, Kamis (5/1).
Sementara satu tersangka lagi, yakni GA, belum disidangkan. Herli menyebut penyidik telah melimpahkan tersangka dan berkasnya ke Kejari Lahat. Menurut dia, pihaknya telah merampungkan pengungkapan kasus dan melengkapi barang bukti yang kuat. "Sudah kita limpahkan semua berkas," tegasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaSelama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca Selengkapnya