Sadis, bocah 7 tahun diperkosa lalu dibunuh, mayat ditanam di lumpur
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat, menuntut hukuman mati kepada Ronald pelaku utama dugaan pemerkosaan dan pembunuhan bocah tujuh tahun KM. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Ahmad Mudhor mengatakan kasus kekerasan terhadap bocah KM sangat tragis dimana korban diperkosa kemudian dicekik leher hingga tewas dan ditanam di lumpur.
"Hal ini tentunya menjadi alasan pemberatan yang sangat kuat bagi Kejaksaan untuk menuntut pelaku utama kasus tersebut pidana hukuman mati," ujar dia, seperti dilansir Antara, Sabtu (19/8).
Ia menjelaskan, ada dua pelaku kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini yakni Ronald dan Lewi dan tuntutan kedua pelaku berbeda sesuai dengan peranan masing-masing. Dikatakan, Ronald berperan utama dalam kasus pembunuhan sadis ini dituntut pidana hukuman mati. Sedangkan rekannya Lewi dituntut pidana hukuman seumur hidup.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
Menurut dia, tuntutan hukum terhadap kedua terdakwa tersebut berdasarkan pasal 81 ayat 1, 3 dan ayat 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Selain itu, pemberatan hukuman ini juga karena kedua terdakwa di persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta menyangkal perbuatannya.
"Tuntutan tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim pekan depan dan diharapkan majelis hakim dapat memutuskan sesuai dengan tuntutan Kejaksaan," ungkapnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bocah perempuan umur tujuh tahun ditemukan tewas tidak wajar lantaran diperkosa oleh AY pamannya.
Baca SelengkapnyaTrigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaSosok remaja anak pensiunan perwira Polisi belakangan menjadi sorotan lantaran tega membunuh bocah Sekolah Dasar (SD).
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca Selengkapnyaim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan di Kampung Ciketing, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaMotif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.
Baca SelengkapnyaPara tersangka tidak hanya sekali dianiaya. Namun berulang kali terutama oleh ibu angkatnya dengan berbagai macam cara.
Baca Selengkapnya