Sering nonton film porno, pemuda ini cabuli 4 bocah laki-laki
Merdeka.com - Seorang pemuda diamankan polisi di Polonia, Medan, Senin (12/6). Dia digelandang ke Mapolsek Medan Baru karena mencabuli sejumlah anak tetangganya.
Pemuda yang diamankan yaitu A (19), warga Jalan Cinta Karya Gang Karoja, Medan Polonia. Berdasarkan pemeriksaan, sekurangnya 4 anak laki-laki yang dia cabuli.
"Kejadian pencabulan itu pada awal bulan Mei 2017 sekira pukul 11:00 WIB," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Tri Yulianto.
-
Siapa yang membuat laporan pencabulan? Kasus ini ditangani polisi seusai keluarga korban membuat laporan ke Mapolres Lhokseumawe pada 26 Mei 2024 lalu.
-
Siapa yang melakukan pelecehan? Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota Provinsi Jawa Barat meringkus pelaku berinisial AR (62) yang melakukan pelecehan seksual kepada penyandang disabilitas yang merupakan keponakanya sendiri.
-
Mengapa pelaku melakukan pelecehan? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan,“ katanya.
-
Siapa yang melakukan kekerasan seksual? Pelakunya adalah pria berinisial AR (62) yang tercatat masih memiliki hubungan kerabat sebagai paman.
Saat kejadian, A mencabuli 4 anak laki-laki itu sekaligus, yaitu: JS (6 tahun 11 bulan), AF (9), MS (8), dan MR (8). Keempat bocah ini masih bertetangga dengan pelaku.
Pencabulan itu berawal saat A memanggil empat bocah yang tengah bermain di lapangan Mizmuhazirin, Medan Polonia. Keempatnya diajak mencari bambu untuk dibuat mainan.
Mereka kemudian dibawa ke rumah A. Setelah mengunci rumah, dia menyuruh seluruh korban untuk bersender ke dinding. Tangan bocah-bocah itu diikat ke arah belakang.
"Pelaku membuka celana dan memeras kemaluan korban dan memasukkan kemaluannya ke anus korban secara bergantian," jelas Hendra.
Setelah selesai, A memberi uang Rp 5000 kepada setiap korban. Dia juga menberikan mainan senjata sumpit yang terbuat dari bambu.
Beberapa waktu berselang, JS menceritakan perbuatan A kepada orangtuanya. Kabar itu pun berlanjut ke orangtua korban lain. Salah seorang di antaranya, NS, membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Warga bersama kepala lingkungan setempat dan polisi pun mengamankan A. Pemuda itu tak membantah telah mencabuli sejumlah anak tetangganya. "Pelaku sering nonton film porno," sebut Hendra.
Dalam kasus ini, A dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 (d) dan Pasal 82 Jo Pasal 76 (e) dan Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI NO.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp.60 juta," pungkas Hendra. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaPihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Baca SelengkapnyaKebiasaan menonton film porno bisa berdampak buruk terhadap kehidupan seksual yang dimiliki seseorang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaSiskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka
Baca SelengkapnyaSiskaeee dua kali gagal diperiksa polisi dalam kasus film porno
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca Selengkapnya