Tak Terima Ditagih Utang Beras, Sersan TNI Pukul Wanita Pakai Sekop Plastik
Merdeka.com - Seorang prajurit TNI bernama inisial MB melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan atas nama inisial RR. Kejadian yang dilakukan oleh prajurit berpangkat Sersan Mayor (Serma) ini terjadi di Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.
Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro mengatakan, kejadian tersebut karena adanya kesalahpahaman terkait jual beli beras yang dilakukan R (istri dari Serma MB) terhadap RM (ibu dari RR).
"Kronologisnya berawal dari niat menambah penghasilan tambahan dari gaji yang diterima suaminya, R melakukan kerja sama dengan RM yaitu usaha jual beli pengambilan beras 50 kg dengan harga Rp500.000, pada bulan September dan Oktober 2021. Sehingga total Rp4.000.000, dengan janji akan dibayar namun belum juga terbayarkan," kata Rio dalam keterangannya, Sabtu (7/5).
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Siapa yang dirasa bertanggung jawab atas kenaikan utang? 'Kita di-prank, yang terjadi justru kita bisa tahu kenaikan tertinggi sepanjang sejarah Republik ini ada di tangan Jokowi,' terang Eko.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Lalu, ketika RR disuruh oleh ibunya yakni RM untuk menagih uang atau utang ke rumah R tersebut, yang ditemuinya saat itu yaitu Serma MB. Sehingga, sempat menimbulkan cekcok atau adu mulut terhadap keduanya.
"Dan terjadi pemukulan menggunakan skop plastik serok sampah sebanyak satu kali yang dilakukan Serma MB terhadap RR, sehingga mengakibatkan RR terluka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan, serta luka pada bibir dan telah berobat di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa," jelasnya.
Sedangakan, untuk kasus yang dilakukan Serma MB ini sendiri tengah ditangani atau diproses oleh Pomdam XIV/Hasanuddin, sejak Senin (2/5) lalu.
"Pelakunya Serma MB sudah diproses di Pomdam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
"Saat ini Serma MB masih ditahan di Pomdam XIV Hasanuddin untuk tindak lanjut proses penyidikan atas perbuatannya," sambungnya.
Sedangkan, untuk hukuman terhadap Serma MB akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum sampai dengan putusan sidang di pengadilan militer.
Selain itu, atas kejadian, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad disebutnya langsung memerintahkan Danpomdam untuk segera menindak tegas serta memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Karena, Serma MB dianggap sudah melanggar 8 wajib TNI serta tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga.
"Selaku prajurit, Serma MB harus tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang pada sila ke-2 Sumpah Prajurit (Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan)," tegasnya.
"Disamping Prajurit yang dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, Pangdam Hasanuddin dalam setiap kunjungan kerjanya ke satuan - satuan jajaran Kodam XIV Hasanuddin, tidak pernah lepas menyampaikan untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan mengamalkan 8 wajib TNI yang ke-7 yakni Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini pihak berwajib tengah melakukan pendalaman mengenai motif dan kronologi.
Baca SelengkapnyaSerka Daniel ditarik ke kesatuannya untuk diproses di Denpom VI/1 Samarinda setelah aksi brutalnya menganiaya sopir truk CPO viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaNasabah tersebut memberikan respon yang tidak mengenakan dan menganiaya dengan melemparkan piring kepada mantri itu.
Baca SelengkapnyaDandim 0912 Kutai Barat Letkol Czi Eko Handoyo mengungkapkan profil ajudan bupati FX Yapan yang menendang wajah sopir truk.
Baca SelengkapnyaAnggota polisi mengalami luka di bagian lengan tangan sebelah kiri diakibatkan oleh senjata tajam.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami sejumlah luka akibat ditombak pelaku.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan ditengarai adanya kesalahanpahaman. Tidak ada perlawanan dari korban terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaTak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaEmosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
Baca SelengkapnyaAnggota Brimob diduga lepas tanggung jawab karena hanya bayar biara pengobatan 2 juta. Sementara luka korban sangat serius.
Baca SelengkapnyaKepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Parepare, Aiptu Slamet Aji mengatakan Brigadir SS dilaporkan oleh mertuanya dalam kasus KDRT terhadap istrinya.
Baca Selengkapnya