Tujuh Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Preman Kampung di Malang
Merdeka.com - Tujuh orang warga di Kabupaten Malang, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan preman kampung. Ketujuh orang tersebut terlibat penganiayaan beramai-ramai terhadap tetangganya sendiri, Juari (43) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tujuh tersangka tersebut di antaranya Irul Arifin alias Doweh (19), Eko Wahyudi (27), Muhammad Rudik (31), Mat Sair (46), Abdul Kholik (32), Suhartono (40) dan Saduda Roini (37). Keseluruhan pelaku merupakan warga setempat dengan korban, yakni Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Sebelumnya puluhan orang warga dimintai keterangan atas aksi massa main hakim sendiri. Polisi akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pelaku penganiayaan sesuai peran masing-masing.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
"Setelah kita periksa secara mendalam, ditemukan 7 tersangka dengan perannya masing-masing," kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung di Mapolres Malang, Senin (3/12).
Korban dianiaya beramai-ramai hingga meninggal dunia, Minggu (25/11) Pukul 02.30 WIB. Para tersangka beralasan, penganiayaan itu dilakukan lantaran korban kerap membuat ulah dengan memeras dan mengancam warga kampung.
Juari yang belum lama keluar dari menjalani masa hukuman dianggap meresahkan lingkungan kampung dengan mabuk-mabukan. Korban kerap mengancam akan membunuh warga yang menghalang-halangi perbuatannya.
"Beberapa orang masih DPO. Kita berharap mereka menyerahkan diri," tegas Yade.
Yade mengungkapkan, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Karena itu pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Ujung.
Juari dianiaya beramai-ramai hingga meninggal dunia, Minggu (25/11). Penganiayaan itu disaksikan oleh istri dan adik kandungnya, Jamiatul dan Farida.
Tersangka Irul Arifin alias Doweh bersama Eko Wahyudi berperan mendobrak rumah korban dan menyeretnya keluar rumah. Saat itu pelaku juga memukuli dan menyabetkan celurit di bagian punggung korban.
Sedangkan tersangka Rudik dan Mat Sair, memukul korban dengan balok kayu. Mereka juga turut menyeret tubuh korban dari rumahnya.
Suhartono berperan mematikan lampu depan rumah korban agar aksi mereka tidak banyak terlihat orang. Sedangkan Abdul Kholik membawa celurit bertugas berjaga di belakang rumah korban.
Saat pelaku mengeksekusi, korban berada di dalam rumah bersama istri dan adiknya. Keduanya pun diancam agar tidak keluar rumah dan tidak teriak minta tolong oleh tersangka Roini.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca SelengkapnyaSeorang pria tewas seusai terlibat perkelahian di Pasar Baru Bekasi, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (27/12) pagi.
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaMotif para pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis dari korban.
Baca SelengkapnyaSekelompok TNI masuk ke perkampungan Desa Selamat pada Jumat (8/11) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka tersebut yakni berinisial EN, BC dan AG.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap pada Jumat (28/7) dini hari di sebuah rumah di kecamatan Batujaya setelah pelariannya selama 10 hari.
Baca Selengkapnya