Guru Honorer
Berita Utama
-
berita update Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa
-
guru honorer Deretan Kejanggalan Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi, Berujung Supriyani Dibui
-
guru honorer PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Supriyani Usai Kasusnya Dituduh Aniaya Siswa Viral
-
akbp tri suhartanto Profil AKBP Tri Suhartanto Kapolres Cimahi yang Berangkatkan Umrah Guru Honorer, Dikenal Sosok yang Family Man
-
akbp tri suhartanto Usai Mengajar Guru Honorer Ini Ambil Barang-barang Bekas, Tiba-tiba Dipanggil Kapolres Cimahi, Ending-nya Tersenyum
-
guru honorer Pramono Janji Cari Solusi Sederet Masalah Jakarta Ini, Salah Satunya Gaji Kecil Guru Honorer
Berita Terbaru
Berita Populer
-
PDIP Mulai Bahas Calon Sekjen Pengganti Hasto Kristiyanto, Siapa yang Cocok?
-
Saat Ancaman Hasto Kristiyanto Bongkar Skandal Korupsi Elite Negara Bikin Istana Beraksi
-
VIDEO: Guntur Romli Bocorkan Hasto PDIP Punya Video Skandal Elite RI, Daya Ledaknya Mengerikan!
-
Mensesneg Respons 'Ancaman' Hasto Bakal Bongkar Skandal Elite Politik
-
Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Kasus Hasto Murni soal Hukum
Berita Utama Lainnya
AMIN ingin menjadikan pendidikan di Indonesia semakin maju dan tidak tertinggal dari negara-negara lainnya.
Pendataan ulang guru honorer tersebut untuk bisa memastikan jumlah tenaga pendidik mulai dari guru honorer, PNS dan P3K yang masih aktif.
Guru tersebut ingin mengajar sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan
guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, terpaksa menelan nasib pahit
Guru Agama Kristen itu hanya mendapat gaji Rp300 ribu per bulan. Padahal, guru seharusnya mendapat upah sebesar Rp9 juta per bulan.
Pemenuhan tenaga guru di antaranya melalui program rekrutmen 1 juta guru PPPK adalah atensi Presiden Joko Widodo.
Ia meminta agar Pemprov DKI menindaklanjuti temuan tersebut dan memecat kepala sekolah di sana.
Keberadaan guru honorer yang diangkat sebagai PPPK bukan hanya membawa manfaat individu.
Terdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.
Hal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.