Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya
SWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan
Ketika Anda melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Anda mungkin sering menemukan istilah SWDKLLJ. Istilah ini merujuk pada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan untuk melindungi korban kecelakaan lalu lintas. Pembayaran SWDKLLJ dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan, dan dana tersebut dikelola oleh Jasa Raharja. SWDKLLJ berperan sebagai asuransi untuk kecelakaan yang mencakup biaya perawatan medis, penguburan, serta sumbangan bagi yang meninggal dunia. Asuransi ini ditujukan untuk melindungi pengguna jalan lainnya, bukan untuk pelaku kecelakaan itu sendiri. Apabila Anda terlibat dalam kecelakaan, SWDKLLJ akan memberikan kompensasi kepada korban, bukan kepada pelaku kecelakaan. Jumlah biaya SWDKLLJ bervariasi berdasarkan tipe kendaraan: Biaya ini sudah mencakup penggantian untuk pembuatan sertifikat. Apabila Anda mengalami kecelakaan, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan klaim SWDKLLJ: 1. Persiapkan dokumen-dokumen berikut: 2. Ajukan klaim di kantor Jasa Raharja dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang telah disiapkan. 3. Jasa Raharja akan memproses klaim tersebut dan mengirimkan dana santunan kepada Anda. Pastikan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan tepat waktu agar SWDKLLJ Anda tetap aktif. SWDKLLJ merupakan akronim dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yaitu kontribusi yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor saat melakukan perpanjangan STNK. Dana tersebut dialokasikan untuk memberikan bantuan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Biaya SWDKLLJ untuk sepeda motor umumnya berkisar Rp35.000, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan tersebut. SWDKLLJ dibayarkan bersamaan dengan perpanjangan tahunan STNK. Proses perpanjangan STNK dilakukan di kantor Samsat, di mana pembayaran SWDKLLJ juga dilaksanakan. Pembayaran tersebut sudah tercakup dalam total biaya perpanjangan. SWDKLLJ berfungsi untuk memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor, baik yang mengalami luka maupun yang meninggal dunia. Kompensasi ini disalurkan oleh Jasa Raharja.Fungsi SWDKLLJ
Biaya SWDKLLJ
Tata Cara Klaim SWDKLLJ
Netizen Juga Bertanya Seputar SWDKLLJ
1. Apa itu SWDKLLJ?
2. Berapa biaya SWDKLLJ untuk motor?
3. Kapan harus membayar SWDKLLJ?
4. Bagaimana cara membayar SWDKLLJ?
5. Apa manfaat dari SWDKLLJ?
Berita Terpopuler
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport