Kantongi Identitas Pelaku, Polisi Beberkan Kasus Persekusi di Kampus Gunadarma
Merdeka.com - Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, belum menerima laporan terkait tindakan persekusi yang terjadi di Universitas Gunadarma.
Kasus persekusi tersebut merupakan buntut dari pelecehan seksual yang terjadi di kampus. Video yang memperlihatkan seorang mahasiswa diduga pelaku pelecehan seksual mendapat perlakuan persekusi dari mahasiswa lain, viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di dalam kampus pada Senin (12/12).
Dalam video terlihat, seorang mahasiswa yang diikat dan dipukuli. Bahkan mahasiswa itu dicekoki air yang diduga adalah urine.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
"Kita menunggu apakah pelaku maupun keluarganya untuk membuat laporan terkait video tersebut, untuk ditangani terkait pelaku persekusi. Kita masih berkonsultasi dengan psikolog terkait itu," kata Yogen, Jumat (16/12).
Ditegaskan untuk perlakuan persekusi ini belum ada tindakan apapun dari polisi. Karena pihaknya menunggu ada yang melapor terkait tindakan tersebut. "Belum, sampai sekarang belum ya karena belum ada laporan," ujarnya.
Namun kata dia, pihaknya sudah mengantongi beberapa identitas yang diduga ikut terlibat tindakan persekusi tersebut.
"Sudah kita kantongi wajah-wajah yang tersebar di video ya. Apabila nanti memang pelaku atau korban eksekusi tersebut untuk melakukan pelaporan baru kita akan tindaklanjuti," tambahnya.
Belakangan diketahui bahwa mahasiswa yang mendapat perlakuan persekusi adalah TPP dari Fakultas Ilmu Komunikasi. Pasalnya, TPP diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yaitu NWS. Korban sempat melapor ke polisi namun akhirnya sepakat melakukan restorative justice.
"Alasannya, yang pertama korban merasa terjadi itu sudah lama sekitar tiga bulan. Kemudian korban tidak mau untuk memperpanjang masalah, kalau ini dimajukan ya ada kesulitan sehingga memutuskan untuk bisa diselesaikan secara damai," ujarnya.
Yang mendapat perlakuan persekusi ada dua mahasiswa. Satu adalah mahasiswa UG Depok, satu lagi di kampus Kalimalang. Namun keduanya mendapat perlakukan persekusi di kampus Depok.
"Sama-sama kampus Gunadarma ada yang di Kalimalang. Jadi dipancing dari sana untuk ke sini (Depok). Dikasih tau ada info ini ini ini, datanglah dia. Yang damai itu sebenarnya ada itikad baik untuk damai. Begitu diparkiran dia pengen minta difasilitasi untuk meminta maaf kepada korban, korbannya malah enggak ada, diiket di pohon. Dijebak," tambahnya.
Polisi belum melakukan tindakan tekait peristiwa persekusi karena belum ada laporan. "Kalau dua pelaku korban persekusi ini mau melaporkan kita tindak. Sekarang kan sebenarny LP itu kan harus ada yang dirugikan meskipun itu LP A. Kalau yang dirugikan itu menyatakan tidak apa-apa, gitu. Harusnya (kampus yang menindak)," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu.
Baca SelengkapnyaSatgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaSejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaKomandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPH Usamma mengaku Prada F telah ditahan. Penahanan tersebut dilukan guna melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaKendati mendapat intervensi, para mahasiswa tetap berjuang mengungkap kebenaran demi nama baik kampus.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca Selengkapnya