Menteri PAN-RB: PNS ketahuan lakukan pungli langsung dipecat
Merdeka.com - Menteri PAN-RB Asman Abnur menegaskan tak segan memecat pegawai negeri sipil (PNS) jika terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi sanksi ini langsung diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kemarin presiden instruksikan ke saya kalau ada PNS yang ketahuan Pungli langsung pecat. Ini saya lagi koordinasikan dengan BKN, langkah-langkah apa yang bisa mempercepat tindakan itu, tanpa menunggu pengadilan," ujar Asman di Jakarta, Selasa (18/10).
Asman memaparkan, para PNS kedapatan melakukan pungutan liar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tentu saja sanksi paling berat berupa pemecatan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana sumpah dan janji PNS atlet bulutangkis Indonesia diambil? Pengambilan sumpah dan janji PNS ini dilakukan sesuai dengan kepercayaan yang dianut masing-masing atlet.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Kenapa TPN Ganjar-Mahfud minta pendukung rekam bukti kecurangan? 'Kita ingin mengkoordinasikan semua kawan-kawan di daerah untuk bisa bersama-sama mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang ada. kita ini gampang mengatakan pelanggaran itu ada, tapi selalu abai dalam mendokumentasi pelanggaran ini,' tutur Todung di Media Center Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
"Kalau saksi secara tertulis sudah diatur, karena ada aturan yang mengatur tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)," jelasnya.
Selain itu, lanjut Asman, untuk sosialisasikan pencegahan pungutan liar, KemenPAN-RB sudah menerapkan pelayanan publik dengan sistem komputerisasi di beberapa daerah.
"Ada 59 daerah yang sekarang kita jadikan model pelayanan publik menggunakan IT, di antaranya Jogja. Nanti daerah-daerah lain yang belum melaksanakan pelayanan piblik secara IT saya suruh belajar," katanya.
"Jadi itu selalu saya bicarakan study ini (pelayanan publik secara online) ditiru, jangan study banding lagi. Jadi tiru yang sudah ada sudah bagus dan dalam waktu dekat sehingga kita bisa mengimplementasikannya," sambung Asman.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai berinisial NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaPenonaktifan AR untuk mempermudah pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap yang bersangkutan beserta seluruh jajaran di Kantor Camat Nanggalo.
Baca SelengkapnyaAnas memastikan semua tahapan tes berjalan transparan dan akuntabel.
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.
Baca SelengkapnyaOknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaPenghasilan yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum jika ada.
Baca SelengkapnyaDia dipecat setelah viral video dugaan pungli dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp5 ribu ke pembeli.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini lahir seiring maraknya fenomena perjudian daring atau online yang sudah melibatkan berbagai kalangan.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca Selengkapnya