Modus Pengobatan Pijat, Bekas Ketua RT di Bekasi Cabuli Ibu dan Dua Anak
Merdeka.com - Mantan ketua RT Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi berinisial S (47) ditangkap setelah mencabuli ibu dan anak.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, pencabulan pertama dilakukan kepada ibu berinisial SA (40). Peristiwa terjadi 27 September 2021 lalu saat tersangka menawarkan pengobatan ke korban dengan cara dipijat.
"Tersangka menawarkan korban bahwa tersangka bisa menyembuhkan penyakit korban dengan cara dipijat di bagian tertentu," katanya kepada wartawan, Kamis (23/12).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka menyuruh korban untuk berbaring di sofa.
"Pada saat korban tidur di sofa, pelaku memberitahukan bahwa titik yang harus dipijat lagi di bagian perut korban," jelasnya.
Setelah memijat perut, lalu pelaku langsung mencium kening dan bibir korban.
"Pada saat itu korban menolaknya namun pelaku memaksa dan pelaku juga sempat memegang payudara korban dan pelaku juga memaksa korban untuk memegang kemaluan pelaku," jelasnya.
Setelah kejadian yang dialami SA, lanjut Aloysius, kedua anaknya berinisial KA (10) dan BA (17) juga mengungkapkan pernah dicabuli pelaku.
Pelaku mencabuli BA (17) dengan cara menempelkan kemaluannya ke punggung pada saat hendak turun tangga rumah korban. Sedangkan KM (10) dipeluk dari belakang dan dicium pipinya oleh tersangka yang dilakukan di rumah pelaku.
Aloysius mengatakan tersangka dikenakan tindakan pidana perbuatan cabul dewasa dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.
"Pada 22 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
"Hukuman penjara maksimal 9 tahun dan 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," lanjutnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaKorban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca Selengkapnya