Beda Pemukiman dan Perumahan, Punya Fungsi Berbeda untuk Kehidupan Manusia
Perumahan dan permukiman memiliki perbedaan dalam hal fungsi, kriteria, serta dampak sosial dan ekonomi yang dihasilkan.
Dalam konteks pembangunan wilayah di Indonesia, istilah "perumahan" dan "permukiman" sering kali dipakai secara bergantian, meskipun keduanya memiliki makna dan fungsi yang berbeda secara hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perbedaan antara kedua istilah ini tidak hanya terletak pada tata letak, tetapi juga pada fungsi serta tujuan pembangunan yang memiliki dampak signifikan, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Perumahan biasanya merujuk pada kumpulan rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal bagi individu atau keluarga. Sementara itu, permukiman lebih luas, mencakup lingkungan yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang dan utilitas umum yang diperlukan untuk mendukung kehidupan para penghuninya.
Dengan demikian, pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara perumahan dan permukiman sangat penting untuk perencanaan dan pengembangan wilayah yang efektif.
1. Definisi Permukiman: Lingkungan Tempat Tinggal yang Lebih Kompleks
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, terdapat definisi mengenai permukiman yang menyatakan bahwa permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup yang terdiri dari lebih dari satu satuan perumahan.
Permukiman ini meliputi berbagai prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta mencakup kegiatan penunjang lainnya yang dapat ditemukan baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.
Hadi Sabari Yunus (1987) menjelaskan bahwa permukiman merupakan bentuk fisik yang berfungsi sebagai tempat tinggal, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, yang disesuaikan dengan kebutuhan serta aktivitas sosial-ekonomi para penghuninya.
- PLTU Jawa 9-10 akan Gunakan Amonia dan Hidrogen Hijau, Ini Dampaknya Bagi Lingkungan
- Dampak Perubahan Iklim pada Kesehatan Manusia, Bisa Picu Penyakit Kronis
- Diskriminasi adalah Perlakuan Berbeda yang Merugikan Golongan Tertentu, Ini Penyebab dan Dampaknya
- Mengenal Kapak Persegi: Fungsi, Jenis, dan Ciri-cirinya
Dengan fungsi ganda yang dimiliki, permukiman memungkinkan penghuninya untuk tinggal dan sekaligus mencari nafkah. "Kawasan permukiman biasanya dirancang untuk mendukung kehidupan sosial dan ekonomi warga yang tinggal di dalamnya," ujar Yunus dalam tulisannya.
2. Pengertian Perumahan: Kumpulan Rumah dengan Fungsi Tempat Tinggal
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 4 Tahun 1992, perumahan dapat diartikan sebagai sekumpulan rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal, dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Dalam pengertian ini, perumahan hanya mencakup area hunian tanpa adanya fungsi tambahan lainnya.
Seperti yang diungkapkan oleh Sadana (2014), perumahan berperan sebagai tempat tinggal yang memenuhi kebutuhan dasar manusia untuk berlindung dan beristirahat. Perumahan tidak dirancang untuk kegiatan ekonomi; fungsinya lebih terbatas sebagai lokasi untuk tinggal. Rumah yang terdapat dalam perumahan merupakan bangunan fisik yang difungsikan sebagai tempat tinggal, tanpa perlu dihubungkan dengan aktivitas penghidupan.
3. Rumah sebagai Pusat Kehidupan Sosial dan Budaya
Selain berfungsi sebagai tempat tinggal, rumah memiliki peranan yang sangat penting dalam aspek sosial, ekonomi, dan budaya bagi penghuninya. Menurut Turner (1972), rumah tidak hanya sekadar tempat berlindung, tetapi juga berfungsi sebagai pusat aktivitas keluarga, yang mencakup berbagai aspek fisik, sosial, dan ekonomi.
Pandangan ini sejalan dengan pernyataan WHO, yang menyebutkan bahwa rumah adalah tempat yang tidak hanya melindungi fisik penghuninya, tetapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan sosial. Dengan demikian, rumah menjadi sarana untuk membina keluarga dan tempat untuk bersosialisasi, yang berkontribusi pada interaksi sosial serta penanaman nilai-nilai budaya dalam masyarakat.
4. Fungsi Permukiman yang Lebih Luas dari Sekadar Hunian
Permukiman tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum yang mendukung kehidupan sehari-hari, seperti sekolah, tempat ibadah, taman, dan pusat layanan kesehatan.
Menurut Basset dan Short (1980), "sebuah permukiman yang ideal mencakup lima elemen utama, yakni sumber daya alam, kebutuhan individu, komunitas, fasilitas fisik, dan jaringan utilitas yang berfungsi mendukung kehidupan sehari-hari."
Dengan demikian, permukiman dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar penghuninya secara menyeluruh. Keberadaan fasilitas ini menjadikan kawasan permukiman lebih lengkap dan mendorong interaksi sosial yang lebih luas dibandingkan dengan sekadar perumahan.
5. Kriteria dan Persyaratan untuk Pemukiman Layak Huni
Permukiman yang ideal harus memenuhi berbagai kriteria, termasuk adanya jaminan untuk fasilitas umum seperti penyediaan air bersih, listrik, dan sistem pembuangan limbah yang baik.
Mengutip dari situs resmi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Kulon Progo, penting bagi lokasi permukiman untuk bebas dari polusi serta memenuhi ketentuan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman bagi para penghuninya.
Kementerian Pekerjaan Umum dalam pedomannya menekankan bahwa ketersediaan fasilitas umum merupakan faktor krusial dalam menciptakan permukiman yang sehat. Di sisi lain, permukiman dirancang untuk menjadi lingkungan yang lebih kompleks dibandingkan dengan perumahan biasa, dengan berbagai persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi agar dapat mendukung kesehatan dan keamanan bagi para penghuni.