Kesal, ibu aniaya anak tiri berusia 2 tahun hingga tewas
Merdeka.com - Seorang balita bernama Satrio Mulyo Raharjo (2), warga Desa Candisari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya, Snt (35). Snt tega menghabisi nyawa Satrio karena emosi.
"Diduga pelaku emosi berlebih karena menganggap anaknya nakal, ada kemungkinan juga motif ekonomi," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni seperti dilansir dari Antara, Jumat (28/11).
Kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut terungkap ketika korban mengalami muntah dan kejang setelah mendapat perlakuan dari tersangka pada Rabu (26/11) malam. "Pelaku menghubungi keluarga dan tetangga mengabarkan kalau anaknya jatuh, kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat," kata Kepala Desa Candisari, Supranggono.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Supranggono mengatakan dokter rumah sakit menemukan ada tanda kekerasan di dahi korban dan menyatakan tidak sanggup menangani. Lebih jauh Supranggono menceritakan, awalnya korban dibawa ke RSUD Saras Husada Purworejo kemudian dirujuk ke RS Kariadi Semarang.
Namun, sebelum sampai RS Kariadi kondisi korban memburuk sehingga diputuskan dibawa ke RS Elizabeth Semarang. "Korban meninggal pada Kamis (27/11). Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kematian itu diduga akibat kesengajaan pelaku," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 45 juta. "Masih kami dalami apakah tersangka juga melanggar pasal lainnya," kata Yuli. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku membanting korban lebih dari dua kali.
Baca SelengkapnyaPria Ini Curiga Bayinya Hasil Selingkuhan Istri dengan Pria Lain, Lalu Dianiaya Hingga Tewas
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mencari anaknya.
Baca SelengkapnyaOrang tua korban sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak kandungnya.
Baca Selengkapnyapembunuhan terjadi di rumahnya, Kamis (11/1) pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban, SR, sedang tidur sendirian di kamar belakang
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi saat korban dan ibunya tidur di kamar rumahnya, Selasa (19/11) dini hari
Baca SelengkapnyaPeristiwa naas ini terjadi saat sang istri meninggalkan rumah untuk menghadiri acara kondangan tetangga.
Baca SelengkapnyaSeorang balita berusia 3,5 tahun tewas usai diracun dan dianiaya oleh kekasih sang ibu.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah mendekam di balik jeruji guna mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, awalnya warga mengira korban hanya terluka di bagian kaki karena banyak darah mengalir.
Baca Selengkapnya