Penjelasan KPU Sulsel Tak Jalani Rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Sulsel merekomendasikan 15 TPS untuk pemungutan suara ulang, tapi hanya dilaksanakan dua TPS.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu agar melaksanakan pemungutan suara ulang. Rekomendasi yang diberikan, ada 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun, KPU Jeneponto hanya melakukan PSU di dua TPS.
mengatakan syarat pelaksanaan PSU adalah adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS sama maupun berbeda. Kasus seperti tersebut ditemukan oleh Panwascam sehingga merekomendasikan untuk dilakukan PSU.
"Di (Kelurahan) Kelara, Kecamatan Tolo Barat, kita menemukan ada TPS 5, ada pemilih yang NIK ganda. Dia terdaftar di TPS Turatea, dan juga terdaftar di TPS 5 Tolo Barat," ujar Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Sulsel di Hotel Novotel Makassar, Minggu (8/12).
Ana menjabarkan beberapa kasus yang mendorong Bawaslu merrekomendasikan PSU, di antaranya terdapat identitas warga masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), di TPS 5 Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara dan Tolo Selatan.
"Demikian juga Tolo Selatan di Kelara, kita juga mengusulkan PSU," tuturnya.
Temuan Bawaslu tidak hanya di Kecamatan Kelara, tetapi juga di Bontoramba. Ana menyebut ada satu TPS yang di mana KPPS mengizinkan warga yang tidak masuk dalam DPT menggunakan hak pilihnya dengan cara memasukkan ke dalam DPK.
"Tetapi syarat DPK adalah pemilih yang memiliki KTP elektronik. Artinya bahwa orang ini tidak bersyarat. Pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih diberikan kesempatan suara dalam TPS itu berpotensi PSU," kata dia.
Ana menyebut di Kecamatan Bontoramba, Bawaslu setidaknya merekomendasikan tiga TPS untuk menggelar PSU.
Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar ini menyayangkan KPU Jeneponto hanya menggelar dua PSU. Padahal, bawaslu merekomendasikan PSU paling sedikit delapan.
"Saya mau ingatkan begini, rekomendasi yang dilakukan oleh bawaslu itu punya unsur potensi pelanggaran. Kita merujuk pada aturan KPU, bahwa di PKPU 17 tahun 2024 itu jelas syarat PSU-nya," bebernya.
"Baru kemudian soal apakah dia tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu di UU 10 tahun 2016, pasal 139 di mana Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota, membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan. Maka KPU menindaklanjuti rekomendasi tersebut," imbuhnya.
Ana mengaku masih melakukan kajian apakah ada potensi pelanggaran etik dilakukan oleh KPU Jeneponto usai hanya menggelar 2 PSU dan mengacuhkan 13 rekomendasi bawaslu lainnya.
"Secara regulatif, bisa saja Ada potensi itu, pelanggaran admistrasi. Kita lihat apakah ada potensi pelanggaran etik di dalam situ," tegasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menambahkan pihaknya sudah merekomendasikan agar dilakukan PSU di 15 TPS kepada KPU Jeneponto. Hanya saja, dari 15 rekomendasi tersebut hanya dua yang ditindaklanjuti KPU Jeneponto.
"Kami rekomendasikan PSU di 15 TPS. Tapi hanya dua PSU yang digelar oleh KPU Jeneponto," ucapnya.
Sementara Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif menjelaskan alasan hanya menggelar PSU di 2 TPS setelah adanya rekomendasi bawaslu. Dua TPS yang menggelar PSU yakni TPS 5 dan TPS 1 Desa Tolo Barat, Kecamatan Kelara.
"Rekomendasi (PSU) di Kecamatan Kelara, TPS 5 Tolo Barat dan TPS 1. Itu sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2015 pasal 112 ayat 2 huruf E dan D, PKPU 17 pasal 50. dan KPT 1774," tuturnya.
Asming juga membeberkan alasan tidak menggelar PSU di 13 TPS lainnya karena berdasarkan telaah hukum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak memenuhi syarat UU nomor 1 tahun 2015 pasal 112. Alasannya, hanya ada satu study case (kasus).
"Kemudian rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara, study case hanya satu orang, sehingga menurut telaah hukum PPK Kelara. Namun tim hukum dari kami tidak memenuhi syarat berkaitan dengan pasal 112 yang saya sampaikan tadi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, hasil rapat pleno rekapitulasi Pilkada Jeneponto oleh KPU Jeneponto sudah selesai dilakukan. Hasilnya, perbedaan tipis perolehan suara antara paslon nomor 2 Paris Yasir-Islam Iskandar dengan paslon nomor urut 3 Muh Syarif Patta-Moch Noer Alim Qalby yakni hanya 1.064 suara.
Berdasarkan data hasil pleno rekapitulasi KPU Jeneponto, paslon nomor urut 1 Efendi Alqadri Mulyadi Mustamu-Andry Suryana Arief Bulu meraih 7.141 suara. Sementara paslon nomor urut 2 Paris yasir-Islam Iskandar meraih 89.147 suara.
Selanjutnya, paslon nomor urut 3 Muh Sarif-Moch Noer Alim Qalby memperoleh 88.083 suara. Paslon nomor 4 Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin meraih 27.543 suara.