Kisah Tragis Pekerja Wanita BPJS-TK Jadi Korban Kejahatan Seksual Atasan
Merdeka.com - Seorang tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial 'A' mengaku telah mengalami kejahatan seksual oleh atasannya di institusi tempatnya bekerja. 'A' mengungkapkan dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.
'A' mulai bekerja sebagai Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS-TK sejak April 2016. Atasan 'A' merupakan salah satu anggota Dewan BPJS-TK. Dewan Pengawas BPJS-TK adalah sebuah lembaga yang terpisah dari Direksi BPJS-TK.
"Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," ujar 'A' di Kantor SMRC Cikini Jakarta Pusat, Jumat (28/12).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang sering jadi korban pemerasan? Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Sapi perah.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Dia menuturkan kejahatan seksual tersebut dialaminya di dalam dan luar kantor. 'A' mengatakan terduga pelaku berulangkali merayu, memintanya untuk bercumbu hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual.
"(Ada) Ancaman psikis. Psikis saya dibuat tidak nyaman, saya dimarah-marahi saya dibentak, saya dikucilkan oleh anggota Dewan Komite. (Ancaman) fisik yang bersangkutan (terduga pelaku) ingin melempar gelas ke saya dan sempat dibatalkan oleh teman saya di situ," jelasnya.
Menurut 'A', saat pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, dirinya sudah melaporkan tindakan terduga pelaku kepada seorang Dewan Pengawas lainnya. Namun, ternyata para anggota Dewas tersebut tidak mengindahkan laporan 'A'.
"Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual," ucap 'A'.
Kemudian, dia pun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, pada awal Desember 2018. Namun, 'A' justru mendapat surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
'A' akhirnya memutuskan untuk mencari keadilan dengan menemui para aktivis perlindungan perempuan yaitu, Ade Armando dan Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.
"Saya dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual yang berulangkali dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut," pungkas Ade di lokasi yang sama.
Menurut Ade, terduga pelaku yang melakukan kejahatan seksual terhadap 'A' berusia 59 tahun dan memiliki istri serta dua anak yang tidak berdomisili di Jakarta. Terduga pelaku memiliki latar belakang yang mengesankan di sejumlah instansi.
Sementara itu, 'A' menuturkan telah mengirimkan surat kepada Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) yang memiliki kewenangan merekomendasikan pemberhentian anggota Dewan Pengawas BPJS-TK kepada Presiden. Tak hanya itu, 'A' sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait kejadian yang dialaminya.
"Saya berdoa saya adalah perempuan terakhir yang menjadi korban kejahatan seksual di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ataupun di tempat kerja manapun," tandas dia.
Tak ingin kejadian ini terulang lagi, A' memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan terduga pelaku ke polisi. Hal ini dilakukannya demi mendapat keadilan.
"Kuasa hukum saya segera menangani pelaporan ini. Hari Senin (31 Januari) kuasa hukum saya akan melaporkan kasus ini," tegas dia.
Dihubungi terpisah, pihak BPJK Ketenagakerjaan menanggapi kabar pelecehan seksual yang dialami tenaga kontrak mereka. Deputi Bidang Humas dan Antar-Lembaga, Irvansyah Utoh Banja, mengaku sudah mengetahui informasi itu.
"Sebenarnya ini permasalahan pribadi yang terjadi pada saudara SAB yang telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh saudari RA. Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata pria akrab disapa Utoh diklarifikasi merdeka.com lewat pesan singkat, Jumat (28/12).
Setelah mendapat surat tembusan atas laporan A, katanya, pihak BPJS Ketenagakerjaan segera berkoordinasi dengan Dewan Pengawasan (Dewas) dan DJSN untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"DJSN sesuai dengan kewenangannya, tentunya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang diatur dalam PP 88 tahun 2013 tentang "Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," kata dia menjelaskan.
Saat ini kasus dugaan pelecehan seksual tersebut masih diselidiki DJSN. Pihak BPJS, katanya, dia tahu lebih rinci berapa lama proses penyelidikan dilakukan. Utoh berharap semua pihak menghargai proses yang sedang dijalankan DJSN.
"Kami meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan, dan tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah. Kami berkomitmen menjunjung tinggi, menjaga dan mengamalkan nilai-nilai budaya institusi yang menjadi landasan dalam melakukan setiap aktivitas baik di dalam maupun diluar institusi," katanya
RA Hanya Dinonaktifkan
Dalam kesempatan yang sama, Utoh meluruskan pengakuan A telah di PHK setelah melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya. Menurut Utoh, baik A maupun SAB saat ini dalam status dinonaktifkan oleh Dewas.
"Sebenarnya dewas bukan mem-PHK. Dengan kewenangannya, Dewas BPJS Ketenagakerjaan menonaktifkan SAB sebagai ketua dan anggota komite. Juga RA sebagai staf Dewas, agar menjaga situasi tetap kondusif dan kedua belah pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahan pribadinya," tegas Utoh.
Dia memastikan kasus ini tidak sama sekali mengganggu pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami pastikan proses penanganan ini gak akan mengganggu operasional dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan," kata Utoh mengakhiri perbincangan.
Anggota Dewan Pengawas BPJS TK Sebut RA Lakukan Fitnah
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin buka suara terkait tudingan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukannya kepada asisten ahli berinisial A.
"Saya bermaksud menyampaikan bahwa berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah tidak benar adanya," kata Syafri saat melakukan konferensi pers di Kawasan Cikini, Minggu (30/12).
Menurut Syafri tudingan itu sebagai fitnah. Karena itu, dia akan menempuh jalur hukum untuk mengungkapkan peristiwa sesungguhnya.
"Saya mohon kepada semua pihak agar tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan. Dan saya tidak akan berhenti sampai kebenaran yang sebenar-benarnya terungkap," jelasnya.
Catatan Redaksi: Kami telah menambahkan bantahan dari Syafri Adnan Baharuddin dalam berita ini. Redaksi merdeka.com juga meminta maaf atas ketidakberimbangan saat berita ini pertama kali dibuat.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaGrace mengaku belum menerima informasi itu lebih rinci. Dia menyarahkan korban juga melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaDisebut-sebut, pelecehan itu saat korban menjadi sepri yang bersangkutan.
Baca Selengkapnyaperistiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Baca SelengkapnyaAC melecehkan korban RT sebanyak dua kali dan dilakukan saat jam kerja.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaKomandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPH Usamma mengaku Prada F telah ditahan. Penahanan tersebut dilukan guna melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca Selengkapnya