Kronologi Pelecehan Mahasiswi Gunadarma, Pelaku Modus Ajak Korban Buat Tugas di Kos
Merdeka.com - Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Universitas Gunadarma dengan pelaku mahasiswa di kampus yang sama berakhir damai. Pelapor memutuskan memaafkan pelaku.
Pelecehan dilakukan satu pelaku pada tiga mahasiswi Gunadarma. Tetapi pada akhirnya, hanya satu orang yang memenuhi unsur hukum sehingga membuat laporan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelecehan itu sendiri terjadi pada Oktober 2022 lalu. Namun, kejadian tersebut baru dilaporkan korban pada Desember 2022. Dari tiga orang yang menjadi korban, hanya korban ketiga yang memenuhi unsur sehingga membuat laporan kepolisian.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
"Iya (laporan masuk cuma 1) cuma satu jadi yang lainnya belum masuk unsur. Masih dalam unsur percobaan itupun kejadian di bulan Oktober baru diceritakan kemarin," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (16/12).
Pelecehan disebut terjadi di indekos terduga pelaku. Saat itu, korban diajak pelaku membantu menyelesaikan tugas kampus. Setibanya korban di indekos, terduga pelaku langsung mengunci pintu kamar.
"(TKP) Di salah satu kamar kosnya si pelaku ya, jadi awalnya pelaku mengajak korban untuk mengerjakan kuis gitu ya untuk membantu mengajarkan kuis. Kemudian korban datang ke sana, setelah berada dalam kamar pelaku kemudian mengunci pintu dan mencoba mencium korban dan meraba payudara," sebutnya.
Korban berupaya melawan. Pelaku makin nekat. "Kemudian, korban menolak melakukan. Kemudian pelaku juga menurunkan celana untuk minta korban untuk memegang kemaluan," sambungnya.
Yogen mengungkapkan, antara korban dan terduga pelaku saling kenal. Keduanya merupakan teman satu kelas di perkuliahan dan satu jurusan.
"Iya satu kelas, satu jurusan," tutupnya.
Pelapor mencabut laporannya pada Selasa siang kemarin. Korban disebut telah memaafkan pelaku.
Keputusan mencabut laporan setelah kepolisian coba memfasilitasi kedua belah pihak untuk dimediasi.
"Setelah kesepakatan bersama damai, pencabutan laporan akhirnya kita selesaikan dengan cara justice collaborator di Polres Depok di hari Selasa," kata Yogen.
Seperti diketahui, Universitas Gunadarma (UG) Kota Depok, memberikan penjelasan soal dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi. Terduga pelaku dan korban adalah mahasiswa dan mahasiswi UG. Diketahui ada dua kasus berbeda dengan dua terduga pelaku. Ada tiga mahasiswi yang menjadi korban terduga pelaku pertama. Kemudian satu mahasiswi yang menjadi terduga pelaku kedua.
"Jadi ada pelaku satu, ada korban satu, ada korban dua, ada korban tiga. Nah setelah kejadian penghakiman massa mahasiswa itu, setelah dibawa ke Polres Depok maka harus ada laporan dari korban. Kami sudah menghubungi para korban dan akhirnya korban melapor. Dari korban satu, dua dan tiga hanya korban tiga yang memenuhi untuk lanjut proses hukum," kata Wakil III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Komunikasi UG Budi Sasono, Rabu (14/12).
Ada tiga orang yang menjadi korban dari pelaku pertama, sedangkan pelaku kedua hanya satu korban. Kedua pelaku sama-sama mendapat perlakukan penghakiman secara sepihak dari mahasiswa lain. Pada Sabtu (10/12) pada malam hari, tersiar berita tentang pelecehan seksual di media sosial. Kemudian pada Senin (12/12) muncul lagi berita di media sosial adanya pelaku pelecehan seksual dengan pelaku lain (pelaku kedua).
"Jadi ada dua pelaku (yang dihakimi mahasiswa). Jadi ada kasus lagi di Gunadarma, ada pelaku di hari Senin beredar ternyata ada pelaku kedua dan korban," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi akan digelar di rumah kontrakan pelaku di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.
Baca SelengkapnyaPelaku berdalih tidak sengaja melakukan tindakan tersebut, karena dia hampir terjatuh.
Baca Selengkapnya