Bp Tapera
Berita Utama
-
aturan iuran tapera BP Tapera Sebut Masyarakat Salah Paham, Begini Hitugan yang Tepat untuk Iuran Tapera
-
aturan iuran tapera BP Tapera Sudah Gelontorkan Rp136,2 Triliun untuk 1,47 Masyarakat Berpenghasilan Rendah
-
bp tapera Hitung-hitungan BP Tapera: Bantu Masyarakat Bawah Beli Rumah Dibutuhkan 150 Penabung Mulia
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Curhat Eks Fisioterapis Timnas Indonesia dari Korsel, Sebut Shin Tae-yong Diberhentikan Tanpa Pemberitahuan
-
Blak-blakan Erick Thohir Ungkap Hubungannya dengan Shin Tae-Yong Pasca Dipecat
-
6 Pemain yang Dicoret Shin Tae-yong dari Skuad Timnas Indonesia, Bagaimana Nasibnya Sekarang?
-
Erick Thohir: Kegagalan Piala AFF Bukan Alasan Pemecatan Shin Tae-yon, Tapi Ada Hitungannya
-
Menganalisis Gaya Permainan Patrick Kluivert di Timnas Indonesia Dibanding Shin Tae-yong
Berita Utama Lainnya
-
bp tapera Simpanan Pensiunan PNS di Tapera Usai Puluhan Tahun Hanya Rp5 Juta, BP Tapera Beri Penjelasan Begini
-
bp tapera KIP Sesalkan Pernyataan Anak Buah Jokowi yang Tak Mampu Jawab Pertanyaan Publik Terkait Iuran Tapera
-
bp tapera Bocorkan Kekacauan Tapera, Rieke 'Oneng' Minta Aturan Dibatalkan Sampai Emosi saat Rapat Paripurna
-
berita video VIDEO: Emosi Rieke 'Oneng' PDIP di DPR Bocorkan Kekacauan Tapera, Minta Aturan Dibatalkan!
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Kebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Rancangan Undang-Undang Tapera pernah dikeluarkan dari Prolegnas 2014.
Para pekerja akan dipotong gaji untuk dialokasikan sebagai tabungan perumahan.
Dia berharap Tabungan Perumahan Rakyat tersebut akan dikelola dengan baik sehingga mendorong perekonomian bangsa.
Program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.
Aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja
Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.
Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.