Berita Utama
-
aturan iuran tapera
BP Tapera Sebut Masyarakat Salah Paham, Begini Hitugan yang Tepat untuk Iuran Tapera
-
aturan iuran tapera
BP Tapera Sudah Gelontorkan Rp136,2 Triliun untuk 1,47 Masyarakat Berpenghasilan Rendah
-
bp tapera
Hitung-hitungan BP Tapera: Bantu Masyarakat Bawah Beli Rumah Dibutuhkan 150 Penabung Mulia
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Momen Sandy Walsh jadi Bintang Iklan Es Krim, Jualan dengan Sepeda Langsung Diserbu Anak-anak
-
Media Vietnam Sebut Kekuatan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 Begitu Menakutkan Gara-gara Hadirnya Pemain ini
-
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024: Ada Justin Hubner, Rafael Struick hingga Marselino
-
Blak-blakan Erick Thohir ke Media Italia, Sebut Timnas Indonesia Sebagai 'Raksasa yang sedang Tertidur'
-
Eliano Bicara Mimpi Bersama Indonesia di Piala Dunia 2026: Akan Sangat Indah jika Bisa Menghadapi Belanda dan Tijjani
Berita Utama Lainnya
-
bp tapera
Simpanan Pensiunan PNS di Tapera Usai Puluhan Tahun Hanya Rp5 Juta, BP Tapera Beri Penjelasan Begini
-
bp tapera
KIP Sesalkan Pernyataan Anak Buah Jokowi yang Tak Mampu Jawab Pertanyaan Publik Terkait Iuran Tapera
-
bp tapera
Bocorkan Kekacauan Tapera, Rieke 'Oneng' Minta Aturan Dibatalkan Sampai Emosi saat Rapat Paripurna
-
berita video
VIDEO: Emosi Rieke 'Oneng' PDIP di DPR Bocorkan Kekacauan Tapera, Minta Aturan Dibatalkan!
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Kebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Rancangan Undang-Undang Tapera pernah dikeluarkan dari Prolegnas 2014.
Para pekerja akan dipotong gaji untuk dialokasikan sebagai tabungan perumahan.
Dia berharap Tabungan Perumahan Rakyat tersebut akan dikelola dengan baik sehingga mendorong perekonomian bangsa.
Program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.
Aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja
Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.
Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.