Eksekusi mati TKI, Arab Saudi dinilai tak hormati hukum internasional
Merdeka.com - Sejumlah kelompok LSM menggelar aksi demonstrasi mengecam eksekusi mati TKI asal Bangkalan Madura, Zaini Misrin yang dilakukan pemerintah Arab Saudi. Keputusan itu dinilai tidak menghormati aturan hukum internasional yang ditetapkan.
"Tata krama hukum Internasional di mana dalam konvensi di Wina sudah diatur, setiap eksekusi mati harus memberikan pemberitahuan secara resmi kepada Pemerintah Indonesia. Dan itu tidak dilakukan oleh Saudi," tutur Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).
Menurut Anis, kejadian serupa dengan Zaini sudah berulang kali terjadi. Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati TKI tanpa pemberitahuan ke otoritas Indonesia.
-
Apa yang terjadi pada Tahta Zani? Pada periode selanjutnya, Tahta Zani berhasil memenangkan pemilihan bupati sehingga dia berhak memimpin Demak selama dua periode. Namun di tengah jalan ia sakit dan pada akhirnya meninggal dunia.
-
Apa yang terjadi dengan Asniati? Asniati (60), pensiunan PNS guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi tak bisa menahan kesedihannya. Bagaimana tidak, Ia tiba-tiba saja dipensiunkan dari pekerjaannya. Terlebih, Ia sebelumnya tidak mendapatkan pemberitahuan apapun. Belum berhenti di sana, Asniati juga dibuat terkejut lantaran dirinya diharuskan mengembalikan uang gaji selama dua tahun ke negara.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
"Kenapa kita aksi memprotes Saudi yang tidak punya tata krama, karena 10 tahun terakhir, lima buruh migran dieksekusi di Saudi. Ini dilakukan tanpa selembar notifikasi pun kepada pemerintah Indonesia melalui perwakilan kita di sana," jelas dia.
Jika dibiarkan, lanjut Anis, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam membangun relasi diplomatik dengan negara lain. Terlebih, Presiden Jokowi punya hubungan baik dengan Raja Arab Saudi.
"Ini bentuk teguran kami dari masyarakat sipil kepada Saudi. Ada 21 buruh migran yang terancam hukuman mati. Di mana dua di antaranya inkrah tinggal tunggu eksekusi. Kita tidak tahu kapan eksekusi dilakukan tapi kalau melihat gelagatnya, eksekusi kembali dilakukan dengan cara serupa. Kami berharap ini didengarkan oleh otoritas Arab Saudi," tandas Anis.
Untuk diketahui, Zaini Misrin ditangkap oleh otoritas Arab Saudi pada 2004 atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah Bin Umar Muhammad Al Sindy. Proses hukum berjalan selama 4 tahun, berujung vonis hukuman mati qisas yang dijatuhkan Pengadilan Mekkah pada 17 November 2008.
Namun, selama proses hukum berjalan, otoritas Saudi tidak memberikan Zaini Misrin akses kekonsuleran kepada KJRI dan KBRI di Arab Saudi, sehingga, menutup peluang bagi dirinya untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum yang optimal.
Otoritas Saudi baru memberikan akses kekonsuleran kepada Pemerintah Indonesia pada tahun 2008. Usai bertemu tim konsuler pemerintah RI, barulah Zaini mengungkapkan adanya indikasi proses hukum yang tak netral, tak imparsial, dan tak adil yang dilakukan oleh penegak hukum Arab Saudi.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan dua mantan personel tersebut terjadi atas laporan berbagai kejahatan militer pada September 2017.
Baca SelengkapnyaKementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan dua warga Saudi dieksekusi di Makkah karena membunuh orang tua dan saudara mereka.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaArab saudi Umumkan 1.301 Jemaah Haji Meninggal Tahun Ini, Sebagian Tidak Terdaftar Resmi
Baca SelengkapnyaPihak keluarga saat ini sedang mengupayakan kepulangan Aas ke Indonesia. Namun upaya itu masih terganjal oleh beberapa persyaratan yang harus dipen
Baca SelengkapnyaArab Saudi menghukum mati seorang kritikus pemerintah yang mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKemenlu tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca Selengkapnya